Makassar (DMS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ujang Sutisna di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11).
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Namun, Jaksa Ujang Sutisna meminta majelis hakim untuk memutuskan agar Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum.
“Sehubungan dengan pertimbangan bahwa terdakwa merasa takut atas hukuman yang dihadapinya dan dampaknya terhadap kariernya sebagai pegawai negeri, kami sebagai penuntut umum Kejari Konawe Selatan menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Jaksa juga menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dibuktikan secara hukum, tidak ditemukan unsur kejahatan dalam tindakan tersebut. “Perbuatan terdakwa dalam memukul anak korban tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Ujang.
Beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, menurut jaksa, termasuk sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, status terdakwa sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009, serta kenyataan bahwa Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Selain itu, terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang yang dijadwalkan pada Kamis (14/11).DMS/CC