Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Dakwaan Kekerasan Terhadap Anak Polisi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 11 November 2024
in Hiburan
0
sidang eksepsi guru honorer supriyani 4 169

Makassar (DMS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ujang Sutisna di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11).

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Namun, Jaksa Ujang Sutisna meminta majelis hakim untuk memutuskan agar Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum.

Berita Lainnya

Jeongyeon TWICE Didekati Agensi Kakaknya

Album ARIRANG BTS Masuk Daftar Album Terbaik Paruh Pertama 2026

Pemprov Gratiskan Wisata dan Transportasi untuk Warga Non-DKI

“Sehubungan dengan pertimbangan bahwa terdakwa merasa takut atas hukuman yang dihadapinya dan dampaknya terhadap kariernya sebagai pegawai negeri, kami sebagai penuntut umum Kejari Konawe Selatan menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Jaksa juga menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dibuktikan secara hukum, tidak ditemukan unsur kejahatan dalam tindakan tersebut. “Perbuatan terdakwa dalam memukul anak korban tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Ujang.

Beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, menurut jaksa, termasuk sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, status terdakwa sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009, serta kenyataan bahwa Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Selain itu, terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang yang dijadwalkan pada Kamis (14/11).DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuGuruHakimJaksaPengadilanPolisiSiswaSupriyani
Previous Post

Kadispenad Tegaskan TNI AD Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Next Post

Pejabat Wali Kota Ambon Terbitkan Imbauan Berbelanja di Gedung Baru Pasar Mardika

Berita Terkait

Jeongyeon TWICE Didekati Agensi Kakaknya
Hiburan

Jeongyeon TWICE Didekati Agensi Kakaknya

Thursday, 25 June 2026
Album ARIRANG BTS Masuk Daftar Album Terbaik Paruh Pertama 2026
Hiburan

Album ARIRANG BTS Masuk Daftar Album Terbaik Paruh Pertama 2026

Tuesday, 23 June 2026
Pemprov Gratiskan Wisata dan Transportasi untuk Warga Non-DKI
Hiburan

Pemprov Gratiskan Wisata dan Transportasi untuk Warga Non-DKI

Sunday, 21 June 2026
Anya Taylor-Joy Gabung Film Baru "Lord of the Rings"
Hiburan

Anya Taylor-Joy Gabung Film Baru “Lord of the Rings”

Friday, 19 June 2026
ENHYPEN Lanjutkan Aktivitas dengan Enam Anggota
Hiburan

ENHYPEN Lanjutkan Aktivitas dengan Enam Anggota

Thursday, 18 June 2026
EJAE dan Andrea Bocelli Buka Piala Dunia Lewat “DNA”
Hiburan

EJAE dan Andrea Bocelli Buka Piala Dunia Lewat “DNA”

Friday, 12 June 2026
Next Post
IMG 20240418 101607 1

Pejabat Wali Kota Ambon Terbitkan Imbauan Berbelanja di Gedung Baru Pasar Mardika

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.