Namlea, Buru (DMS) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1506/Namlea, Letkol Inf Mohamad Tamami, menegaskan, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru tidak boleh terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam wawancara dengan DMS Media Group, Jumat (04/04), Mohamad Tamami mengingatkan politik uang hanya akan mencederai demokrasi dan dapat mengubah hasil pemilihan secara tidak adil.
ditegaskan politik uang hanya memperburuk suasana demokrasi dan jika dibiarkan, yang seharusnya menang bisa saja kalah karena kecurangan.
Di hadapan petugas pengamanan Pilkada Buru, Dandim menegaskan, apabila ditemukan adanya praktik politik uang, pelaku harus segera ditangkap dan diserahkan langsung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia juga meminta aparat tidak ragu dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Dandim juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama PSU berlangsung. Ia mengingatkan agar warga yang tidak memiliki hak pilih di daerah Debowae tidak mencoba melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Diketahui Mahkama Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.
PSU di TPS 2 Desa Debowae akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, mulai pukul 07.00 WIT.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah mendistribusikan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Jumat (04/04).
Proses distribusi ini dilakukan pada Jumat (04/04) dari gudang logistik Desa Namlea.dihadiri Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulati, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Saiful Kabau serta Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib.
Pengiriman logistik ini dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polres Buru, Brimob, jajaran Polsek, serta Kodim 1506 Namle, dipimpin Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea Letkol Infanteri Mohamad Tamami.
Saat ini logistik telah berada di TPS 2 Debowae dan siap melakasanakan PSU.
Sementara itu, sebanyak 504 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Personil pengamanan terdiri dari 341 personel Polres Buru, termasuk Brimob dan jajaran Polsek, serta 163 personel dari Kodim 1506 Namlea yang dibantu oleh BKO Kompi 735 Nawasena.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru.
MK memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.DMS