Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Judi Online Dioperasikan 35 WN India di Bali Raup Rp 8 Miliar Sebulan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 7 February 2026
in Daerah
0
Judi Online Dioperasikan 35 WN India di Bali Raup Rp 8 Miliar Sebulan

judi online internasional

Denpasar (DMS) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap praktik judi online yang menghasilkan omzet fantastis. Dari dua lokasi operasional di wilayah Badung dan Tabanan, sindikat judi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India ini meraup Rp 7-8 miliar per bulan.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) mampu menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India (INR) atau setara Rp 4,3 miliar per bulan.

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

“Kalau dirata-ratakan, setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp 4,3 miliar per bulan. Jadi dari dua TKP, total omzetnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar per bulan,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Besarnya omzet tersebut menunjukkan bahwa aktivitas judi online ini dijalankan secara terorganisasi dan menyerupai sistem kerja perusahaan. Polisi menetapkan 35 WNA India sebagai tersangka. Mereka diamankan dari dua vila yang dijadikan pusat operasional di Kuta Utara, Badung, dan Kediri, Tabanan.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan menyebutkan para tersangka digaji rata-rata Rp 4-5 juta per bulan.

“Kalau dirupiahkan, rata-rata antara Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan,” kata Aszhari.

Ia menjelaskan, para tersangka direkrut melalui jaringan sesama warga negara asal mereka. Modus perekrutannya dengan menawarkan pekerjaan dan menjanjikan gaji, kemudian memberangkatkan para pekerja ke Bali.

“Perekrutannya, mereka kan sama saja, butuh pekerjaan, lalu ditawari. Ada yang menawarkan oleh sesama warga negara sana, dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan sudah disiapkan,” jelasnya.

Terkait sasaran pasar, Aszhari menegaskan bahwa situs judi online tersebut tidak hanya menyasar WNA India, melainkan terbuka untuk semua pengguna internet.

“Prinsipnya siapa pun bisa, karena sifatnya online. Bisa diakses pakai VPN, bahkan ada juga yang tidak pakai VPN tetap bisa. Jadi sasarannya semua pengguna internet, siapa pun bisa masuk dan daftar,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat syarat lanjutan bagi pemain yang ingin melakukan transaksi. “Memang kemudian berlanjut ke pemainnya ada syarat-syarat tersendiri, salah satunya terkait dengan bank yang digunakan yaitu bank India,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengakui adanya kendala karena para pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan modus wisata.

“Mereka menyamar sebagai wisatawan. Wisatawan kan banyak, termasuk dari India. Mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan jarang keluar, jarang berinteraksi dengan warga luar,” ungkap Aszhari.

Diberitakan sebelumnya, seluruh tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online dari vila yang telah disiapkan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.DMS/DC

Tags: BaliIndiaJudiOnlineWN
Previous Post

Pria Pontianak Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Beli Bahan Baku di Cirebon

Next Post

43 Bangunan Terdampak Gempa Pacitan

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
43 Bangunan Terdampak Gempa Pacitan

43 Bangunan Terdampak Gempa Pacitan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.