Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan bahwa kasus positif COVID-19 di Jakarta pada pekan ini mencapai sekitar 200 kasus per hari. Menurut Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, hampir 90 persen dari kasus tersebut merupakan orang tanpa gejala (OTG) atau mengalami gejala ringan, dan mereka dapat sembuh dengan isolasi mandiri selama 3-5 hari di rumah.
Meskipun demikian, kondisi kasus COVID-19 di Jakarta masih terkendali, seperti yang tercermin dari persentase pemakaian tempat tidur di rumah sakit. Ngabila menyatakan, “Pemakaian tempat tidur rumah sakit sekitar lima persen dari total tempat tidur yang disediakan, atau sekitar 50-60 pasien dirawat inap di rumah sakit (10 persen dari kasus aktif positif di Jakarta).”
Ngabila juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19, mengingat peningkatan kasus yang terus terjadi. Hingga 17 Desember, total vaksinasi di Jakarta mencapai 12.592.988 dosis pertama (134,2 persen), 10.955.959 dosis kedua (116,77 persen), 5.546.155 dosis ketiga (74,99 persen), dan 724.553 dosis keempat (9,8 persen). Sementara itu, dosis kelima telah diberikan kepada 52 orang.
Vaksinasi COVID-19 tersedia di Puskesmas Kecamatan di Jakarta, RSUD Tarakan, dan Klinik Balai Kota DKI Jakarta dengan menggunakan vaksin Inavac. Ngabila menjelaskan, “Vaksinasi di RSUD Tarakan dibuka pada Senin-Sabtu jam 08.00 WIB-12.00 WIB, Klinik Balai Kota DKI Jakarta Senin-Jumat jam 13.00 WIB-16.00 WIB, dan seluruh Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta selama jam kerja.”
Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin COVID-19 diimbau untuk datang langsung ke lokasi tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu. Ngabila menegaskan bahwa tidak perlu memilih merek vaksin karena semua merek yang tersedia dapat digunakan untuk dosis 1, 2, 3, 4, dan 5 tanpa memandang merek yang telah disuntikkan sebelumnya.
Ngabila menuturkan bahwa seluruh layanan vaksinasi di DKI Jakarta siap memberikan vaksinasi COVID-19 dosis kelima secara gratis untuk seluruh warga KTP Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI pada 15 Desember 2023. “Fokus pemerintah saat ini adalah melindungi kelompok rentan dengan melengkapi vaksinasi 5 kali dan deteksi dini,” tambah Ngabila. DMS/Ac