Berita Maluku – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, berharap agar konflik yang kerap terjadi dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama, dan berdialog antara kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan Kapolda saat bersilaturahmi dengan para Raja yang dilangsungkan di gedung Latupati Maluku, Kota Ambon, Jumat (18/2/2022). Silahturahmi dihadiri Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Kesbangpol Prov. Maluku Titus Renwarin dan Ketua Latupati Maluku, Ibrahim Wokas, serta para Raja se Pulau Ambon, Lease dan Pulau Seram.
“Peran Majelis Latupati sangat penting. Olehnya itu, Saya yakin dan percaya dengan dukungan partisipasi para Raja tercipta kedamaian di bumi raja-raja Maluku. Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Latupati yang telah memprakarsai pertemuan, walaupun tidak semua bisa hadir, namun dari hasil pertemuan ini akan membawa pesan damai, semangat aman untuk membangun Maluku agar lebih hebat dan lebih baik”kata Kapolda.
Disebutkan Latupati, adalah lembaga adat yang selama ini turut berperan aktif bekerjasama dengan pemerintah, aparat keamanan, dalam membantu menjaga dan memelihara kamtibmas.
Kapolda mengajak seluruh komponen masyarakat bersama saling membantu menciptakan kedamaian untuk Maluku dan anak cucu di masa depan.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara ini menyampaikan, berdasarkan mapping yang dilakukan bersama pemerintah provinsi Maluku, terdapat 52 titik rawan konflik akibat permasalahan batas-batas sengketa lahan.
Saat ini, kata Kapolda, konflik persoalan lahan baru saja berakhir di Pulau Haruku. Kejadian ini mendapat atensi dan asistensi dari Pemerintah Pusat, karena persoalan tersebut merupakan masalah-masalah berulang sejak puluhan tahun lalu yang tidak bisa diselesaikan dengan baik.
Pemerintah Pusat, lanjut Kapolda, telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Pemerintah Daerah, baik kabupaten maupun provinsi sesuai peraturan dalam negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan tapal batas desa.
“Dalam pedoman tersebut, tetap dengan melibatkan kearifan lokal, para tokoh, Raja-raja dan sebagainya untuk menetapkan penetapan batas desa yang bersifat umum”ujarnya.
Menurut Kapolda, persoalan sengketa lahan bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. “Bila musyawarah tidak berhasil, maka Bupati dapat menetapkan. Jika tidak dapat diterima lagi, maka bisa menempuh jalur hukum positif atau melalui jalur peradilan”ungkapnya.
Olehnya itu menurut Kapolda, salah satu cara bisa dilakukan untuk mewaspadai dan mencegah konflik adalah dengan membangun kesadaran saling memiliki.
Namun sebaliknya bila kemajemukan ini dikelola dengan cara yang tidak benar, memandang dari sudut perbedaan, maka pasti akan menimbulkan konflik sosial di antara sesama, sehingga menimbulkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, dendam dan benci, bahkan menimbulkan kerugian baik harta benda sampai korban jiwa.
Dikatakan, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial yang menjadi acuan bersama. dalam kesempatan itu Kapolda berharap para Latupati Maluku untuk dapat bersama-sama menghentikan pertikaian, dan perselisihan di bumi Siwalima ini.DMS