Berita Maluku – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan Polri tidak mentolerir anggotanya yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolda di Mapolres Pulau Buru, usai menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka Andre Batuwael di Gunung Botak, Kabupaten Buru pada, Sabtu (29/1).
Dikatakan Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran apalagi sampai melakukan perbuatan tersebut oleh karena itu, oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea itu harus bertanggungjawab karena dinilai salah menyalahgunakan senjata api.
Kapolda memastikan oknum Brimob sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku. Pelaku akan proses hukum baik secara pidana maupun kode etik.
Mantan Kapolda NTT ini ini berharap insiden yang terjadi Sabtu kemarin, menjadi isniden yang terakhir, seraya meminta agar semua pihak menjaga situasi keamanan agar kondusif dan mempercayakan persoalan ini kepada kepolisian.
Diketahui sehari pascah penembakan Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku langsung berangkat ke Pualu Buru menemui keluarga korban. Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (30/1).
Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.
Sementara perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.
Dalam pertemuan tersebut keluarga korban meminta kepada Kapolda agar pelaku selain dihukum pidana tetapi juga dipecat dari Kepolisian.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
Orang nomor 1 Polda Maluku itu, juga mengaku saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses pidana, lanjut Kapolda, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.DMS