Berita Ambon – Mantan Raja Negeri Porto, Mathen Abraham Nanlohi, di eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru Ambon.
Eksekusi dilakukan tim Jaksa Cabang Saparua di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (12/10).
Marthen Abraham Nanlohi, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015 s/d 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy kepada DMS Media Group menjelaskan, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah itu di eksekusi sesuai, putusan Mahkama Agung Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
“Terdakwa melakukan upaya hukum berupa kasasi,namun Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Nanlohi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Putusan 1 tahun Penjara”ujar Ardy
Selain menjatuhkan hukuman badan lanjut Ardy, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50.000.000, subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu ) bulan.
Diketahui, Marthen Abraham Nanlohi oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Porto tahun anggaran 2015 hingga tahun 2017.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi divonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000. Hal mana sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021.
Tidak puasa dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Ambon, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku lewat putusannya Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 menolak upaya banding terdakwa.
Marthen Abraham Nanlohi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya hukum kasasi terdakwa itu ditolak Mahkmah Agung.
Dalam putusannya nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022. Mahkamah Agung menolak permohonan banding terdakwa. Dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.DMS