Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasasi Ditolak, Mantan Raja Negeri Porto di Eksekusi ke Rutan Waiheru

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 12 October 2022
in Berita Ambon
0
IMG 20221012 WA0015

Berita Ambon – Mantan Raja Negeri Porto, Mathen Abraham Nanlohi, di eksekusi ke  Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru Ambon.

Eksekusi dilakukan tim Jaksa  Cabang Saparua di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (12/10).

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Kondisi Balai Kota Ambon Memprihatinkan, Sejumlah Fasilitas Rusak dan Butuh Renovasi

Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan, Ribuan Warga Dapat Pelayanan Gratis

Marthen Abraham Nanlohi,  merupakan terpidana dalam  kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy kepada DMS Media Group menjelaskan, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto, Kecamatan Saparua Timur,  Kabupaten Maluku Tengah itu di eksekusi  sesuai, putusan Mahkama Agung  Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus  2022.

“Terdakwa melakukan upaya  hukum berupa kasasi,namun Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Nanlohi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Putusan 1 tahun Penjara”ujar Ardy

Selain menjatuhkan hukuman badan lanjut Ardy, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi juga diwajibkan  membayar denda sebesar Rp.50.000.000, subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu ) bulan.

Diketahui, Marthen Abraham Nanlohi oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Porto tahun anggaran 2015 hingga tahun 2017.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi divonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000. Hal mana sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021.

Tidak puasa dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Ambon, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku lewat putusannya Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 menolak upaya banding terdakwa.

Marthen Abraham Nanlohi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya hukum kasasi terdakwa itu ditolak Mahkmah Agung.

Dalam putusannya nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus  2022. Mahkamah Agung menolak permohonan banding terdakwa. Dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.DMS

Tags: ADDDDJaksakorupsiPortorajaSaparua
Previous Post

Seorang Ahli Botani dan Ekologi Tumbuhan Asal Jepang Jual Jamu Tradisional Indonesia

Next Post

Mantan Raja dan Sekretaris  Negeri Siri Sori Islam di Jebloskan ke Rutan Waiheru

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
Kondisi Balai Kota Ambon Memprihatinkan, Sejumlah Fasilitas Rusak dan Butuh Renovasi
Berita Maluku

Kondisi Balai Kota Ambon Memprihatinkan, Sejumlah Fasilitas Rusak dan Butuh Renovasi

Wednesday, 24 June 2026
Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan, Ribuan Warga Dapat Pelayanan Gratis
Berita Maluku

Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan, Ribuan Warga Dapat Pelayanan Gratis

Tuesday, 23 June 2026
Peduli Sesama, Komunitas PFW Ambon Salurkan Bingkisan untuk Warga Nusaniwe
Berita Maluku

Peduli Sesama, Komunitas PFW Ambon Salurkan Bingkisan untuk Warga Nusaniwe

Saturday, 20 June 2026
Isu Ketimpangan Daerah Menguat, Aliansi Mahasiswa Maluku Gaungkan “Reformasi Jilid II"
Berita Maluku

Isu Ketimpangan Daerah Menguat, Aliansi Mahasiswa Maluku Gaungkan “Reformasi Jilid II”

Wednesday, 17 June 2026
Aliansi Mahasiswa Maluku Tuntut Pendidikan Gratis, Tolak MBG dan Soroti Ketimpangan Pembangunan
Berita Maluku

Aliansi Mahasiswa Maluku Tuntut Pendidikan Gratis, Tolak MBG dan Soroti Ketimpangan Pembangunan

Wednesday, 17 June 2026
Next Post
IMG 20221012 WA0009

Mantan Raja dan Sekretaris  Negeri Siri Sori Islam di Jebloskan ke Rutan Waiheru

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.