Berita Maluku, Ambon – Pengadilan Negeri Ambon segera menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Daerah di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun 2018, yang menjerat mantan cmat Zakarias Imanratu (ZE) dan Dorsina Zusana Batual (DZB), bendahara pengeluaran.
Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (20/06) dipimpin ketua tim Bambang Irawan.
Perbuatan keduanya diduga merugikan keunagan negera senilai Rp. 625.215.596,- (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) tersebut, (20/06).
JPU Kejari Kepulauan Tanimbar Bambang, Irawan mengatakan, berkas perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah, di Kecamatan Selaru sudah dilimpahkan k ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon dan akan segera disidangkan.
Dijelaskan berdasarkan hasil perhitungan dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah(APIP) ditemukan adanya kerugian senilai Rp.625.215.596. dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kecamatan Selaru, Tahun 2018.
Diketahui mantan Camat Selaru Zakarias Imanratu dan mantan bendahara Dorsina Susana Batual, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari KKT.
ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sedangkan, DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta ahli.
Kemudian Jumat (10/06) Zakarias Imanratu bersama Dorsina Susana Batual resmi ditahan pada, Jumat (10/06).
Kerugian Keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp625.215.596.DMS