Namlea, Buru (DMS) – Kepolisian Resor (Polres) Buru mencatat sebanyak 36 kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, dalam keterangannya di Mapolres Buru, Namlea, Kamis (6/2), menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 17 kasus telah diselesaikan hingga tahap akhir, sementara 5 kasus masih dalam penyidikan dan 10 kasus berada dalam tahap penyelidikan.
Dari 36 kasus yang tercatat, terdapat tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian utama Polres Buru yakni Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak
Kasus pertama melibatkan korban berinisial MW (14) dengan tersangka ASW (52). Kejadian ini terjadi di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Tersangka ASW telah ditahan di Mapolres Buru dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76B perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua melibatkan korban berinisial H (9) dan tersangka S (52), yang juga terjadi di Desa Namlea. Pelecehan ini berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 hingga 5 SD, dengan kejadian terakhir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. Tersangka S melakukan pencabulan dengan ancaman dan paksaan.
Dijelaskan kejadian ini diceritakan korban kepada ibunya yang merasa curiga dengan keberadaan anaknya yang tidak seperti biasanya. Atas kejadin ini ibu korban kemudian melaporkan perbuatan S ke Polres Buru.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Buru dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 tahun penjara.
Sementara itu Kasus Kekerasan Seksual dengan Ancaman Senjata juga terjadi di Kecamatan Fena Leisela, dengan korban berinisial YW (30) dan tersangka FBR (32). Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu mengancam korban dengan pisau agar menuruti keinginannya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri melalui jendela. Motif pelaku diduga karena sering melihat korban sehingga timbul hawa nafsu terhadapnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra menegaskan bahwa Polres Buru berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius. Ia juga mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.DMS