Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasus Penembakan Bos Rental: Tiga Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 16 January 2025
in Hukum
0
6787b1eb15102

Jakarta (DMS) – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) memasuki babak baru.

Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta ketiga tersangka—Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA—kepada Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Komandan Puspomal, Laksamana Muda Sasmita, mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti yang ada, cukup bukti bahwa para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Sasmita dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.

Pembunuhan Berencana

Dua dari tiga tersangka, Sertu AA dan KLK BA, dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurut Puspomal, unsur jeda waktu untuk berpikir sebelum tindakan dilakukan menjadi dasar penetapan pasal tersebut.

“Pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, terdapat jeda waktu yang menunjukkan perencanaan, berbeda dengan pembunuhan biasa,” jelas Sasmita.

Kasus Bermula dari Penggelapan

Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman. Saat mengejar mobilnya, Ilyas ditembak oleh para tersangka di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain tuduhan pembunuhan, ketiga tersangka juga didakwa melakukan penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengonfirmasi bahwa ketiganya terlibat dalam tindakan penadahan.

“Ketiga tersangka dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan secara bersama-sama,” ujar Riswandono di Markas Puspomal, Jakarta Utara.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Selama proses penyidikan, Puspomal memeriksa 18 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra, pistol yang digunakan untuk menembak korban, lima butir selongsong peluru, baju korban, serta bukti transfer.

Kasus ini mencuat sebagai peringatan penting mengenai integritas dan kedisiplinan prajurit militer. Proses hukum terhadap para tersangka akan diawasi secara ketat untuk memastikan keadilan ditegakkan.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuKM 45PenembakanPuspomalRentalRest AreaTNI AL
Previous Post

Zulkifli Hasan Janji Cek Penyebab Kenaikan Harga Minyakita

Next Post

Pj Bupati Rakib Sahubawa Pantau Kenaikan Harga di Pasar Binaiya Masohi

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Image1 5

Pj Bupati Rakib Sahubawa Pantau Kenaikan Harga di Pasar Binaiya Masohi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.