Jakarta (DMS) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
Sehari sebelumnya, Rabu (11/6), penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik.
Menurut Harli, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan JPU guna memperkuat alat bukti.
“Kita harapkan ini segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari internal PT Pertamina Group maupun pihak swasta. Dugaan korupsi terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kesembilan tersangka tersebut yakni:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk memantau keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.DMS/AC