Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serah terima dihadiri Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Kuntadi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan disimpulkan terdapat perkara yang sama ditangani kedua lembaga.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” ujar Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kuntadi mengatakan, Kejagung sebenarnya telah menangani perkara dugaan korupsi di LPEI pada 2021 yang menyeret dua perusahaan. Pelaku dinyatakan bersalah dan perkara itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa waktu kemudian, pada 18 Maret 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat perusahaan lain yang diduga melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor di LPEI.
Ketika Kejagung mendalami laporan tersebut, terungkap KPK juga telah menangani perkara yang sama.
“Hanya cakupannya (perkara di KPK) lebih luas,” ujar Kuntadi.
Dengan pertimbangan efisiensi penanganan perkara Kejagung sepakat menyerahkan kasus empat perusahaan yang dilaporkan Sri Mulyani itu ke KPK.
Kuntadi menyatakan, Korps Adhyaksa sangat mendukung proses hukum yang sedang bergulir di KPK.
Pihaknya juga menyerahkan berbagai dokumen terkait penanganan perkara LPEI kepada lembaga antirasuah.
“Semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan,” tutur Kuntadi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergitas kedua lembaga.
Kegiatan seperti ini, yang dijembatani Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah berlangsung lama dan kerap dilakukan KPK dan Kejagung.
Asep mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung menyangkut penanganan kasus empat debitur LPEI yang masuk dalam cakupan perkara yang ditangani tersebut.DMS/AC