Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 28 orang,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5).
Di antara saksi yang diperiksa, dua di antaranya berinisial FH dan JT, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.
“Beberapa barang bukti telah disita. FH dan JT diperiksa karena diduga memiliki peran dalam perkara ini,” kata Harli.
Menurut Harli, hingga saat ini status FH dan JT masih sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keduanya bertujuan untuk menggali lebih banyak informasi terkait pengadaan Chromebook.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis menyusun kajian pengadaan yang mendukung penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.
“Padahal pada 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom, dan hasilnya dinilai tidak efektif,” kata Harli.
Tim teknis awalnya merekomendasikan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diubah menjadi dukungan terhadap Chromebook.
Pengadaan Chromebook tersebut menelan anggaran sekitar Rp9,98 triliun. Rinciannya, Rp3,58 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).DMS/AC