Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, pada hari ini, Jumat (21/3) pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang dijadwalkan pada 21 Maret,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/3).
Harli menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Alfian. Saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.
Sampai saat ini, Kejagung telah memeriksa 147 saksi, termasuk dua ahli yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Harli juga mengungkapkan bahwa beberapa direksi Pertamina Persero telah diperiksa.
“Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun.
Kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengimpor minyak mentah tanpa mengikuti prosedur yang benar serta melakukan pengolahan minyak dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, sehingga pemerintah harus menanggung biaya kompensasi dan subsidi yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).DMS/CC