Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dalam Kasus Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 21 March 2025
in Hukum
0
Kejagung

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, pada hari ini, Jumat (21/3) pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Berita Lainnya

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang dijadwalkan pada 21 Maret,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/3).

Harli menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Alfian. Saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.

Sampai saat ini, Kejagung telah memeriksa 147 saksi, termasuk dua ahli yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Harli juga mengungkapkan bahwa beberapa direksi Pertamina Persero telah diperiksa.

“Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun.

Kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengimpor minyak mentah tanpa mengikuti prosedur yang benar serta melakukan pengolahan minyak dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, sehingga pemerintah harus menanggung biaya kompensasi dan subsidi yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuDirutKejagungkorupsiMinyak MentahPatra Niagapertamina
Previous Post

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

Next Post

Polres Maluku Tengah Gelar Operasi Ketupat Salawaku 2025 untuk Pengamanan Lebaran

Berita Terkait

Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha berbicara kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Hukum

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
Image1 18

Polres Maluku Tengah Gelar Operasi Ketupat Salawaku 2025 untuk Pengamanan Lebaran

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.