Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam pelimpahan tahap II.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejari Jaksel, Kamis.
Pelimpahan tersebut mengacu pada pasal 139 KUHAP, di mana penuntut umum akan menentukan apakah perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap. Penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.
“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” ujar Harli.
Selain itu, Kejagung juga menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap tiga tersangka yaitu SG, Komisaris PT SIP; SP, Direktur Utama PT RBT; dan RI, Direktur Utama PT SBS. Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian, total terdapat 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini yang sudah dirampungkan pelimpahan tahap II. Satu di antaranya telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sementara dua tersangka lainnya tengah dipersiapkan untuk sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Sepuluh tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain MRPT, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; EE, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018; HT, Direktur Utama CP VIP; MBG, Direktur Utama PT SIP; SG, Komisaris PT SIP; RI, Direktur Utama PT SBS; BY, Komisaris CP VIP; RL, General Manager PT TEIN; SP, Direktur Utama PT RBT; dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. DMS/AC