Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 17 February 2024
in Hukum
0
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengumumkan penambahan lima tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka terdiri dari tiga individu dari sektor swasta dan dua mantan direktur PT Timah Tbk, yaitu SG alias AW dan MBG, keduanya sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berita Lainnya

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Tersangka lainnya adalah HT alias AS, yang merupakan Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). “MRPT alias EML yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan EE alias EML yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018,” tambah Ketut.

Penetapan status tersangka bagi kelima individu ini didasarkan pada bukti yang terkumpul selama penyelidikan, memberikan keyakinan kepada penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketut menjelaskan bahwa HT alias ASN merupakan pengembang dari penyidikan yang melibatkan TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan.

Terkait dengan SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 untuk menyewa peralatan pemrosesan timah. “Perjanjian tersebut ditandatangani oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk,” jelas Ketut.

Pada waktu itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan mengatur perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk. Untuk legalitas, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. SG alias AW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Total, Kejaksaan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. DMS/AC

Tags: 5 TersangkaKapuspenkum Kejaksaan AgungKejagungKetut SumedanaKomoditas TimahkorupsiTata Niaga
Previous Post

Inter Milan Kokoh di Puncak Klasemen dengan Keunggulan 10 Poin

Next Post

Mendag: Penurunan Ekspor Januari 2024, Itu Pola Tahunan

Berita Terkait

Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Iwan Kurniawan
Hukum

Dirut Sritex Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tuesday, 10 June 2025
Next Post
Mendag Zulkifli Hasan

Mendag: Penurunan Ekspor Januari 2024, Itu Pola Tahunan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.