Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengumumkan penambahan lima tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka terdiri dari tiga individu dari sektor swasta dan dua mantan direktur PT Timah Tbk, yaitu SG alias AW dan MBG, keduanya sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka lainnya adalah HT alias AS, yang merupakan Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). “MRPT alias EML yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan EE alias EML yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018,” tambah Ketut.
Penetapan status tersangka bagi kelima individu ini didasarkan pada bukti yang terkumpul selama penyelidikan, memberikan keyakinan kepada penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketut menjelaskan bahwa HT alias ASN merupakan pengembang dari penyidikan yang melibatkan TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan.
Terkait dengan SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 untuk menyewa peralatan pemrosesan timah. “Perjanjian tersebut ditandatangani oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk,” jelas Ketut.
Pada waktu itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan mengatur perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk. Untuk legalitas, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. SG alias AW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Total, Kejaksaan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. DMS/AC