Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi dalam Kasus Importasi Gula

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 30 March 2024
in Hukum
0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana

Jakarta – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP,” ungkap Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Sabtu.

Berita Lainnya

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Ketut menjelaskan bahwa tersangka RD beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Karena itu, penyidik akhirnya turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yaitu RD dan YD, di Kantor Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan RD, selaku Direktur PT SMIP, sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, RD sebagai Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, sementara secara palsu dilaporkan sebagai gula kristal mentah yang kemudian dijual di pasar dalam negeri.

Tindakan RD ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Mulai tanggal 29 Maret hingga 17 April,” tambah Ketut. DMS/AC

Tags: Importasi GulaJampidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus Importasi GulaKejaksaan AgungKetut SumedanaPT SMIPTersangka KorupsiTersangka RD
Previous Post

Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan untuk Periode Mudik Lebaran 2024

Next Post

KKP Serahterimakan Kapal Ikan Rampasan kepada KUB Nelayan Banyuwangi

Berita Terkait

Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Iwan Kurniawan
Hukum

Dirut Sritex Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tuesday, 10 June 2025
Next Post
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

KKP Serahterimakan Kapal Ikan Rampasan kepada KUB Nelayan Banyuwangi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.