Berita Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, sebagai tersangka bersama dengan beberapa rekan lainnya pada Kamis, 30/11/2023.
Penetapan Joy Adriaansz sebagai tersangka bersama dengan beberapa rekan lainnya oleh Kejaksaan Negeri Ambon terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 serta pengadaan command center Pemkot Ambon.
Penetapan sekaligus penahanan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah orang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Seperti diketahui, berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik Kejari Ambon, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021, serta pengadaan command center Pemkot Ambon, sebesar Rp. 420.333.739,00.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021, Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon. Berdasarkan DIPA Perubahan nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021, anggaran yang diterima oleh Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp. 14.029.115.954,00, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 12.538.474.093,00.
Namun, sayangnya, dalam penggunaan dana rutin tahun 2021 pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon, diduga terdapat kegiatan yang fiktif dan juga terjadi markup, sehingga menimbulkan kerugian negara.DMS