Berita Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum (Inkract).
Pemusnahan dipusatkan di pelataran DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3) dengan cara di bakar, dipotong maupun di musnahkan menggunakan blender untuk narkotika jenis Sabu.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan negara hadir membentengi Warga dari persoalan hukum yang terjadi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Diakui aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu diperlukan sinergitas.
Wattimena berharap, kedepan seluruh stakeholder baik dari Pemkot Ambon hingga penegak hukum dapat bekerja sama untuk menurunkan angka kriminal di Kota Ambon.
Kejari Ambon, Adrhyansah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Menurutnya, pemusnahan tersebut juga merupakan tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kendati begitu, ia mengakui barang bukti yang dimusnahkan itu terlambat lantaran penyimpanannya tersebar.
Tidak hanya itu, Kejari juga melakukan inventarisir terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan.
Adapun ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 25 item diantaranya sabu-Sabu seberat 249.21 gram, ganja 4790.02 gram, tembakau sintetis 249.21 gram,
Ada juga senjata api rakitan 2 pucuk beserta peluru 8 butir, senjata tajam 17 buah, bom melotov 1 buah, handphone berbagai merk 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran 1 unit, buku catatan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah, kompresor 1 unit, blower 2 unit, karbon 25 karung,
Kostik 13 karung, material 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 unit, pompa pembakar emas 1 unit, tabung pembakaran 2 unit, tungku pembakaran 2 unit, jerigen 27 unit dan tabung oksigen 1 unit.
Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut turut dihadiri, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta dan Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora.DMS