Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menangkap dua buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Dobo pada 3 Juli 2024 lalu.
Kedua terpidana adalah pasangan suami istri Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win. Mereka merupakan pemilik rumah karaoke New Paradise, tempat praktik TPPO terjadi, dan telah divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya ditangkap dan tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo pada Minggu (22/6), menggunakan pesawat Wings Air IW 1530. Proses penjemputan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen Kejari Aru yang dipimpin Kasi Datun, Megi Salay.
Saat hendak digiring ke mobil tahanan, terpidana Aloysius Lily sempat menolak diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia mengklaim bukan buronan karena sebelumnya mendapat izin berobat dari mantan Kasi Pidum Kejari Aru, Iskandar Muda Harahap.
“Kalau kalian borgol dan pakaikan baju rompi, saya akan teriak besar-besar di sini,” ujar Cong saat diamankan petugas.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya terkait peran dan izin yang diduga diberikan oleh mantan pejabat kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Aru.
Kepala Kejari Aru, Sumanggar Siagian, belum memberikan keterangan rinci terkait proses penangkapan. Ia hanya mengatakan bahwa rilis resmi akan disampaikan setelah situasi dinilai aman.
“Kami belum bisa merilis kronologis penangkapan karena mempertimbangkan faktor keamanan,” singkatnya.
Senada, Kasi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhyaksa, juga meminta awak media menunggu rilis resmi dari kejaksaan terkait penangkapan dua DPO tersebut.DMS