Lombok Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya untuk aktif mempublikasikan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) melalui media sosial sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan langkah tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung menu yang disajikan setiap hari sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan program.
“Kami imbau seluruh SPPG di Lombok Tengah agar mempublikasikan menu MBG yang disajikan setiap hari itu di media sosial,” ujarnya di Lombok Tengah, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai arahan pimpinan, kejaksaan memiliki peran direktif dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya melalui pengawalan program MBG yang kini telah berjalan dan disalurkan kepada masyarakat.
“Kami tetap mendukung program MBG ini agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Lombok Tengah melakukan langkah preventif melalui pemantauan dan pelaporan harian, baik terkait kondisi di lapangan maupun sasaran penerima manfaat program tersebut.
Menurut Alfa, publikasi menu di media sosial juga menjadi sarana transparansi yang memungkinkan masyarakat turut berperan dalam pengawasan.
“Dengan menu yang diunggah setiap hari, masyarakat bisa ikut mengawasi apakah program berjalan sesuai ketentuan. Ini bagian dari transparansi pengelola SPPG,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan program MBG. Namun, setiap laporan harus disertai klarifikasi serta bukti yang lengkap.
“Kami siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Lombok Tengah, M Ikhsan, sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional sejumlah SPPG dilakukan guna menjaga kualitas program MBG.
Penutupan sementara tersebut dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi standar operasional, seperti belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi tersebut juga menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait dampak lingkungan berupa bau limbah.
Oleh karena itu, pihak BGN mendorong para mitra SPPG untuk segera mengurus sertifikasi SLHS dan memperbaiki IPAL sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola program MBG tahun anggaran 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko terhadap kualitas produksi, nilai gizi, serta keamanan makanan dalam program MBG.
Berdasarkan data, sebanyak 300 SPPG di wilayah Nusa Tenggara Barat dihentikan sementara operasionalnya. Dari jumlah tersebut, 80 SPPG berada di Kabupaten Lombok Tengah yang tersebar di 12 kecamatan.
“Dari total 168 dapur di Lombok Tengah, sebanyak 80 SPPG dihentikan sementara,” kata Ikhsan.










