Berita Maluku Tengah, Masohi – Perburuan tim penyidik terhadap para tersangka kasus dugaan Korupsi dana BOS dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah membuahkan hasil dengan kembali ditetapkannya satu tersangka baru atas nama Fritd Lucas Sopacua.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy saat memebrikan keterangan kepada sejumlah wartawan membenarkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan satu tersangka baru pada kasus kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2022.
Dikatakan Sahetapy, dari hasil pekembangan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, penetapan Fritd Lucas Sopacua sebagai salah satu tersangka karena yang bersangkutan terindikasi menikmati sebagai dari hasil penggunaan dana BOS, baik itu afirmasi kinerja maupun dana BOS leguler.
Dimana saat itu Fritd Lucas Sopacua bertanggungjawab sebagai pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.
Tersangka Fritd Lucas Sopacua, mulai ditahan sejak 07 Nopember 2023, oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selama 20 hari, guna tindakan penyidikan lebih lanjut.
Sementara disinggung soal kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul, kata Sahetapy, Hal ini terbuka lebar dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena pengembangan penyidikan masih berlanjut guna memastikan siapapun yang terlibat tidak akan lepas dari jeratan hukum.
Dengan ditetapkan Fritd Lucas Sopacua memperpanjang daftar tersangka dalam kasus ini, yang mana sebelumnya penyidik telah menetapkan Askam Tuasikal, Okto Noya dan Munaidi Yasin sebagai tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 miliar rupiah.DMS