Berita Maluku, Ambon – Samuel Rikumahu, satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri Tahun 2015 hingga 2018 dijebloskan ke Rutan Kelas II Ambon, Selasa (25/01) siang.
Sebelum digiring ke mobil tahanan, Rikumahu terlebih dahulu menjalani pemeriksaaan sejak Selasa (25/01) pagi. Pukul 14:15 WIT tersangka Samuel Rikumahu keluar menggunakan rompi tahanan digiring menuju mobil tahanan DE 4784 AM untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Samuel Rikumahu merupakan Perangkat Desa (Kaur Umum) Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Maluku pada, Senin (24/01) sore bersama dua rekan lainya yakni JNT dan AL.
Dalam pemeriksaan hari ini dua rekanya yakni JNT dan AL tidak hadir. JNT diketahui merupakan mantan Raja Negeri Tawiri yang saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam kasus pembebasan lahan Tawiri.
Saat digiring ke dalam mobil tahanan, tersangka tanpa didampingi kuasa hukum. Tersangka hanya terdiam dan sesekali menundukan kepala.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Samual Rikumahu bersama JNT dan AL ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD Negeri Tawiri Tahun 2015 sampai dengan 2018 mencapai Rp. 3 miliar.
Diketahui penetapan ketiga tersangka setelah tim penyidik selesai melaksanakan proses rangkian penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dimana ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan desa pada Negeri Tawiri Tahun 2015 sampai dengan 2018 mencapai Rp.3 miliar.
Ketiganya yakni AL, SR, dan JNT, menurut Jaksa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomlr 30 Tahun 1999 tentang Tipikor.DMS