Berita Maluku Utara, Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Malut dalam rangka percepatan investasi terutama di bidang pertambangan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Kamis. (10/2.2022) mengatakan, saat Rakor yang baru selesai dimanfaatkan untuk mempercepat proses investasi di Malut, terutama bidang pertambangan.
Richard menyatakan, Kejati Malut menggelar Rakor bersama instansi terkait, guna membahas pencepatan investasi dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Hasyim Daeng Barang, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Bambang, serta Sekretaris pada Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Menurut Richard, Rakor ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan atau pendataan asli daerah dari sektor pajak yaitu, pajak usaha pertambangan dan tujuan lainnya yaitu, untuk meningkatkan serapan tenaga kerja kepada masyarakat itu tujuan dari pada rapat yang dilakukan.
Selanjutnya, Kejati Malut mulai melakukan penyelidikan terkait 104 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi dengan total Rp39,44 miliar.
“Kami tetap melakukan proses penagihan kepada para pemegang IUP di Malut yang masih menunggak iuran tetap maupun iuran produksi,” kata Richard.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari dan meminta data kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas ESDM.
Maka dari itu, Kejati Malut mengatakan, Pemprov Malut baru menyebutkan angkanya saja, tetapi datanya belum diserahkan.
Kejati Malut sekarang masih minta data perusahaan yang harus lengkap, termasuk alamat perusahaan di mana sehingga tunggakan pembayaran iuran akan ditagih. DMS