Berita Maluku, Ambon – Tiga tersangka kasus dugaan koruspi pembangunan Col Storage di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi ditahan, Kamis (11/11) pukul 17:37 WIT.
Sebelum ditahan, setibanya dari Moa Ibukota Kabupaten MBD, ketiganya menjalani pemeriksaan tahap II di Kejati Maluku oleh jaksa penyidik.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, John Kay selalu Kuasa Pengguna Anggara yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Ariantje Gomies selaku PPK dan Semmy Theodorus selalu rekanan proyek pembangunan Cold Storage tersebut.
Jhon Kay dan Semmy Theodorus ditahan di Rutan kelas II Waiheru Ambon sedangkan tersangka Arianjte Gomies di tahan di Lapas Perempuan Ambon.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Cold Storage tahun 2015 di Desa Moain, Kecamatan Moa, dan Desa Nuwewang, Kecamatan Letti, sehingga negara dirugikan sebesar 1.7 miliar rupiah dari total PAGU anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun 2015 sebesar Rp.2 miliar lebih.
“Ketiga tersangka terlibat dalam pembangunan pabrik es (coldstorage) di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja, Plh Kasipidsus Kejari MBD kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon.
Nilai proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan sebesar lebih dari Rp 1,7 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya tiga tersangka yakni John Kay, Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Ariantje Gomies, selaku PPK dan Semmy Theodorus tiba di Kota Ambon, Kamis (11/11) siang.
Kedatangan tiga orang tersangka itu di Ambon untuk dilimpahkan bersama barang bukti (tahap II) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Tersangka, Jhon Kay dan Semmy Theodorus ditahan di Rutan kelas II Waiheru Ambon sedangkan tersangka Arianjte Gomies di tahan di Lapas Perempuan Ambon.
Pantauan DMS Media Group ketiganya tiba dari MBD di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon sekira pukul 16.30 WIT. Mereka kemudian digiring ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon sekitar pukul 17.37 WIT.
Menggunakan rompi tahanan tiga tersangka Jhon Kay dan Semmy Theodorus dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM. Sementara AG dibawa ke Lapas Perempuan menggunakan mobil pribadi DE 1100 AH. DMS