Berita Maluku, Ambon – Setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, akhirnya membuahkan hasil. Dimana Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Namun nama ketiga tersangka, tidak disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12), meski ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut, belum ditahan termasuk berapa besaran jumlah kerugian negara dari proyek Rp31 miliar tersebut.
Trino beralasan pihak penyidik masih membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka itu.
Sehubungan nama mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena apakah termasuk salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Triyoni belum menyebutkan
Dikatakan Triono, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus dilihat fakta hukumnya.
Namun demikian, informasi yang beredar luas di kalangan wartawan yang meliput di Kejati Maluku, dugaan kuat kalau salah satu dari tiga tersangka adalah TW mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu 05 Oktober 2022 lalu, resmi menaikan status dugaan penyimpagan proyek pekerjaan jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke tahap penyidikan.
Naiknya satus penyelidikan ke penyidikan, karena kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proses pekerjaan proyek ruas jalan tersebut.
Berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan juga penilaian ahli, Tim Pidsus Kejati Maluku, menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB , tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.
Ruas jalan dengan panjang 24 kilometer itu, menghubungkan dua desa di Kecamatan Inamosol, Proyek pekerjaan dilakukan PT Bias Sinar Abadi (BSA) pada tahun 2018, menelan anggaran senilai Rp31 miliar dari APBD setempat.
Proyek tersebut hingga saat ini belum kunjung rampung meski pencairan sudah dilakukan 100 persen.
Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan utama sepanjang 24 km itu, dilakukan sejak awal tahun lalu.
Untuk mengungkap kasus ini Tim Pidsus memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jalan tersebut.
Meski pencairan sudah dilakukan 100 persen, tetapi kenyataan dilapangan pembangunan ruas jalan sepanjang 24 KM tersebut, dikerjakan amburadul.
Sebagian sirtu sudah terlepas. Lubang terdapat dimana-mana, belum lagi timbunan longsor menutup badan jalan.
Kondisi tersebut, menyulitkan masyarakat Manusa,Rambatu dan Rumberu yang mendiami kawasan pegunungan di Kecamatan Inamosol tidak bisa memanfaatkan jalan tersebut sebagai satu-satunya jalur transportasi menuju pusat perkotaan.
Ruas jalan ini merupakan satu-satunya akses warga untuk bisa sampai ke perkotaan, baik untuk kepentingan menjual hasil pertanian ke pasar juga untuk kepentingan pengurusan lainya.DMS