Berita Buru Namlea – Aliansi Kemanusian menggelar unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea mereka mununtut agar oknum anggota Brimob Polda Maluku Brikpol Andreas Batuwael yang melakukan penembakan terhadap Made Nurlatu di kawasan tambang gunung botak dihukum berat.
Aksi unjuk rasa ini yang diikuti istri dan tiga anak almarhum, Made Nurlatu dan keluarga serta mendapat dukungan mahasiswa PMII dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru.
Unjuk rasa diawali di Kantor Kejari Namlea, kemudian mendatangi PN Namlea. Mereka membentangkan pamflet berisi tuntutan agar Andreas Batuwael, oknum anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea, Polda Maluku itu dihukum seberat-beratnya.
Dalam aksinya, pendemo menyampaikan sejumlah tututan yang ditandatangani Alfian Tan, koordinator aksi, Said Heder Djamadilel, Ketua PMII Kabupaten Buru dan Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole.
Ruslan Arif Soamole dalam orasinya secara tegas meminta terdakwa Bripka Adnreas Batuwael harus dipecat secara tidak dengan hormat dari kedinasan karena tindakan dari terdakwa tersebut telah mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Mereka juga menuntut negara menjamin istri dan ketiga anak almarhum yang menjadi yatim akibat dari perbuatan oknum aparat negara yang menggunakan senjata api, untuk menembak korban.
Kejari dan Hakim PN Namlea diminta menjatuhkan hukuman berat bahkan sampai hukuman pecat kepada terdakwa Andreas.
Sementara itu, dalam tuntutanya istri almarhum Made Nurlatu dan keluarga besar Nurlatu juga menagih janji Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif untuk memecat Andreas.
Kasus penembakan oleh oknum anggota Brimob terhadap Made tersebut, saat ini sudah berproses di meja hijau.
Diberitakan sebelumnya, Brigpol Andreas Batuwael menembak Made Nurlatu di kawasan Gunung Botak hingga tewas, Sabtu (29/1/2022).
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas. Setelah insiden itu, Brigpol Andreas langsung ditangkap dan kini telah menjalani proses hukum.
Atas perbuatanya Andreas terancam di pecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bahkan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan Polri, tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan dan senjata api ancaman hukuman terberatnya, adalah PTDH dari institusi Kepolisian. DMS