Berita Ambon – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal Terminal A1 Mardika, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Jumat (21/06).
Dibantu Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) penertiban ini bertujuan, mengembalikan fungsi terminal sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang.
Pasalnya, selama ini Terminal Mardika dijadikan area berdagang sebelum waktu yang ditentukan oleh Pemkot .
Pedagang menggelar dagangan mereka di terminal dinilai melanggar ketentuan waktu yang ditetapkan Pemkot yakni diatas pukul 18:000 WIT
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella mengatakan, penertiban dilakukan karena banyaknya keluhan sopir angkot yang resah dengan keberadaan PKL.
Tidak hanya sopir angkot, keberadaan PKl pun dikeluhkan masyarakat, karena menjadi penyebab semwarutnya areal terminal dan kemacetan lalu lintas di Mardika.
Menurutnya, penggunaan lokasi terminal sesuai kesepakatan baru bisa dipakai berjualan setelah di atas pukul 18.00 WIT. Sedangkan dari pukul 07.00-18.00 WIT. PKL tidak diperbolehkan berjualan.
Ditegaskan, penertiban rutin dilakukan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi teknis terkait, untuk mengembalikan fungsi terminal sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan, penertiban sekitar pukul 09.00 WIT lebih terfokus pada PKL yang berada di area Terminal A1.
Sebelum dilakukan penertiban personil Dishub dan Satpol PP terlebih dulu menyampaikan maksud dan tujuan penertiban sekaligus menghimbau para PKL agar menaati ketentuan, boleh berjualan diatas pukul 18:00 atau pukul 6 sore waktu setempat.
Alhasil, upaya penertiban, berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari para PKL yang biasa menggelar aneka barang dagangan hingga malam hari.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas PKL dalam terminal dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.DMS