Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) optimalisasi layanan ibadah haji yang mengedepankan nilai cinta dan prinsip Haji 5M (Silajim). Penyusunan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Jumat (11/7/2025).
Juknis tersebut disusun oleh Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, sebagai bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVIII Tahun 2025.
Abdul Gani menyampaikan bahwa penyusunan juknis ini merupakan langkah awal menuju lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Haji, yang bertujuan memperkuat tata kelola layanan haji di wilayah Maluku Tengah.
Ditegaskan, dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Provinsi Maluku, Maluku Tengah memerlukan peningkatan kualitas layanan dan tambahan kuota haji.
Ia menekankan bahwa upaya ini bukan hanya menyangkut teknis pelayanan, tetapi juga membangun haji sebagai penggerak ekonomi umat dan sarana pemersatu bangsa.
Menurutnya, kehadiran regulasi yang kuat akan membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Abdul Gani juga menyoroti pentingnya pelaksanaan manasik haji secara intensif agar calon jamaah lebih siap, tertib, dan khusyuk dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Rencana pengajuan Perda Haji tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah sebagai bagian dari komitmen Kemenag dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
Dengan regulasi yang jelas dan panduan teknis yang terukur, layanan ibadah haji diharapkan semakin meningkat dari sisi kuota, kesiapan jamaah, hingga kualitas pelayanan di setiap tahap.
Diketahui minimnya kuota haji untuk Kabupaten Maluku Tengah, yang dinilainya tidak sebanding dengan jumlah penduduk Muslim di daerah itu.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten julukan Pamahanunusa terbanyak dari 11 Kabupaten kota di Maluku yakni sebanyak 445.618. jumlah ini tidak sebanding dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah yang hanya 142 orang,
Jika menggunakan rumus 1 per 1.000 dari jumlah penduduk, maka seharusnya kuota haji Maluku Tengah lebih dari 400 jemaah.
Sebagai informasi, kuota haji Kabupaten Maluku Tengah tahun 2025 hanya berjumlah 142 jemaah, sementara daftar tunggu tercatat sebanyak 2.379 orang dengan estimasi masa antre hingga 18 tahun.DMS











