Jakarta (DMS) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa insiden pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025), merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7), usai melakukan pemantauan lapangan pada 3–4 Juli 2025.
“Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak untuk berkumpul, serta hak atas rasa aman,” ungkap Pramono.
Dalam pemantauan tersebut, Komnas HAM melakukan observasi langsung dan menggali informasi dari korban, warga sekitar, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran paksa, perusakan kendaraan, dan kerusakan fasilitas tempat tinggal di vila lokasi kegiatan.
Aksi tersebut dipicu oleh penolakan dari sebagian warga yang merasa terganggu, serta kesalahpahaman mengenai status vila yang dianggap sebagai rumah ibadah.
“Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, terutama bagi para peserta retret yang sebagian besar masih remaja,” ujar Pramono.
Komnas HAM mendesak Kepolisian Resor Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan terhadap korban, termasuk keluarga pengelola vila yang tinggal di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Lembaga ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), pemuka agama, dan tokoh masyarakat untuk mencegah potensi konflik horizontal melalui dialog dan penguatan nilai-nilai toleransi.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah daerah memberikan layanan pemulihan psikososial kepada korban serta edukasi publik mengenai pentingnya menghargai keberagaman agama dan keyakinan.
Kepada pemerintah pusat, Komnas HAM mendorong Kementerian Agama agar memastikan implementasi jaminan kebebasan beragama di seluruh wilayah Indonesia dan menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleransi di ruang publik maupun privat.
“Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dan berkumpul secara damai tanpa takut mendapat tekanan atau diskriminasi. Negara wajib hadir menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut,” tegas Pramono.
Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta mendorong penyelesaian kasus secara adil dan bermartabat. DMS/AC











