Jakarta (DMS) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau yang dikenal dengan nama MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat, 15 Agustus 2024.
Mendag Zulkifli menjelaskan bahwa harga baru ini ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. “Kami menetapkan HET ini dengan memperhatikan keseimbangan antara kemampuan produsen dan kemampuan beli masyarakat, serta untuk memastikan harga MinyaKita tetap terjangkau di bawah harga minyak goreng kemasan premium,” ujarnya.
Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter. Namun, setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga tersebut mengalami penyesuaian. Permendag ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita serta menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Permendag 18 Tahun 2024 juga mengubah skema Domestic Market Obligation (DMO) dari minyak goreng rakyat yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Zulkifli menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor diperlukan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor, dengan MGR diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Distributor Kedua (D2), atau pengecer yang dibuktikan melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Target distribusi MinyaKita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” kata Zulkifli.
Untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha juga diizinkan untuk menghabiskan stok MinyaKita yang ada di luar ketentuan DMO dalam waktu 30 hari. DMS/AC