Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemendag Tetapkan HET MinyaKita Resmi Rp15.700 per Liter

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 17 August 2024
in Ekonomi
0
MinyaKita

MinyaKita

Jakarta (DMS) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau yang dikenal dengan nama MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat, 15 Agustus 2024.

Mendag Zulkifli menjelaskan bahwa harga baru ini ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. “Kami menetapkan HET ini dengan memperhatikan keseimbangan antara kemampuan produsen dan kemampuan beli masyarakat, serta untuk memastikan harga MinyaKita tetap terjangkau di bawah harga minyak goreng kemasan premium,” ujarnya.

Berita Lainnya

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter. Namun, setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga tersebut mengalami penyesuaian. Permendag ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita serta menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

Permendag 18 Tahun 2024 juga mengubah skema Domestic Market Obligation (DMO) dari minyak goreng rakyat yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Zulkifli menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor diperlukan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor, dengan MGR diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Distributor Kedua (D2), atau pengecer yang dibuktikan melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target distribusi MinyaKita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

Untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha juga diizinkan untuk menghabiskan stok MinyaKita yang ada di luar ketentuan DMO dalam waktu 30 hari. DMS/AC

Tags: HETKemendagKementerian Perdaganganmenteri PerdaganganMinyakitaresmiRp15.700 per LiterTetapkanZulkifli Hasan
Previous Post

Pembangunan Untuk Warga Pegunungan “Jauh Panggang Dari Api”

Next Post

Paskibraka IKN Terbagi dalam Dua Tim: Nusantara Baru dan Indonesia Maju

Berita Terkait

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Ekonomi

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Tuesday, 30 June 2026
Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Monday, 29 June 2026
ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Tuesday, 23 June 2026
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli
Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Sunday, 21 June 2026
Next Post
Istana Garuda di IKN

Paskibraka IKN Terbagi dalam Dua Tim: Nusantara Baru dan Indonesia Maju

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.