Jakarta (DMS) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu langkah strategis yang disarankan adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mendukung tata kelola pendapatan yang lebih efektif dan efisien.
Pelaksana Harian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Hendriwan, menjelaskan bahwa penerapan SIPD membawa banyak manfaat bagi Pemda.
“Manfaatnya antara lain, data tersedia secara real-time hingga rincian objek meskipun belum dilakukan rekonsiliasi. Selain itu, proses bisnis seluruh Pemda dapat distandardisasi, dan pemerintah daerah tidak lagi perlu melakukan input manual,” ujar Hendriwan, Sabtu (13/12).
Pemanfaatan SIPD merupakan bagian dari rencana kerja untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang menjadi prioritas pada Tahun Anggaran (TA) 2024–2025. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
Hendriwan mengimbau Pemda untuk segera mengambil langkah strategis dalam menerapkan SIPD demi mendukung tercapainya beberapa target nasional, seperti:
- Peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah.
- Percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Terwujudnya Satu Data Indonesia.
Ditjen Bina Keuangan Daerah juga menginstruksikan agar Pemda mengikuti ketentuan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang diintegrasikan dalam SIPD. Hal ini berlaku untuk sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dikembangkan di masing-masing Pemda.
Dengan implementasi SIPD, diharapkan tata kelola keuangan daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan mendukung efektivitas pelaksanaan program nasional secara menyeluruh. DMS/AC