Berita Kesehatan, Jakarta – Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia. Sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia
Aturan kewaspadaan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dilansir siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2/2023).
Ada sejumlah poin instruksi dalam SE ini.
Pertama, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia
Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Serta meningkatkan kapasitas laboratoriun puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Keempat, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas
Kelima, setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Keenam, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Ketujuh, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Kedelapan, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
Kesembilan, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP
“Semua kita siagakan” tambah Maxi.
Diberitakan, Kamboja melaporkan dua kasus flu burung (H5N1) pada manusia dalam satu keluarga. Salah satunya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bekerja sama dengan pihak berwenang Kamboja dan menyebut situasinya mengkhawatirkan, sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu.
Direktur Kesiapsiagaan serta Pencegahan Epidemi dan Pandemi WHO Sylvie Briand mengatakan kepada wartawan bahwa WHO sedang meninjau asesmen risiko global sehubungan dengan perkembangan terakhir.
Kamboja sebelumnya melaporkan bahwa pihaknya melakukan pelacakan ke 12 orang setelah seorang gadis berusia 11 tahun meninggal karena flu burung.
Dari hasil pelacakan, ayah si gadis dinyatakan positif terjangkit flu burung dan menunjukkan gejala.
“Situasi global H5N1 mengkhawatirkan mengingat meluasnya penyebaran virus pada unggas di seluruh dunia dan meningkatnya laporan kasus pada mamalia termasuk manusia,” kata Briand.
“WHO menganggap virus ini berisiko serius dan mendesak kewaspadaan tinggi dari semua negara,” sambung Briand. DMS