Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai bekal strategis dalam membangun sistem penegakan hukum masa depan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, dalam kegiatan sosialisasi KUHP baru di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (19/4).
Widodo menjelaskan, KUHP Nasional merupakan fondasi baru hukum pidana Indonesia yang menggantikan KUHP lama, Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda.
“KUHP baru ini tidak hanya mengkodifikasi aturan pidana, tetapi juga mengusung semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4).
Menurut dia, pemahaman atas KUHP Nasional menjadi syarat utama bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada para calon perwira kepolisian yang akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Widodo memaparkan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP baru, antara lain pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Salah satu poin penting yang disampaikan yakni pengaturan tindak pidana korporasi secara eksplisit dalam KUHP. Kini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya.
“Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, tetapi sistemik dan terorganisasi,” ujarnya.
KUHP Nasional telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasinya.
Sosialisasi KUHP ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dalam memastikan aparat penegak hukum memahami substansi aturan baru tersebut, termasuk penerapan hukum pidana terhadap korporasi.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu menerapkan KUHP Nasional secara tepat guna mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dan mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan serta berkepribadian Indonesia.DMS/AC