Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenkumham: KUHP Nasional Jadi Bekal Strategis Penegakan Hukum Masa Depan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 21 April 2025
in Hukum
0
KUHAP

Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai bekal strategis dalam membangun sistem penegakan hukum masa depan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, dalam kegiatan sosialisasi KUHP baru di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (19/4).

Berita Lainnya

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi

Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional

Widodo menjelaskan, KUHP Nasional merupakan fondasi baru hukum pidana Indonesia yang menggantikan KUHP lama, Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda.

“KUHP baru ini tidak hanya mengkodifikasi aturan pidana, tetapi juga mengusung semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut dia, pemahaman atas KUHP Nasional menjadi syarat utama bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada para calon perwira kepolisian yang akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Widodo memaparkan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP baru, antara lain pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Salah satu poin penting yang disampaikan yakni pengaturan tindak pidana korporasi secara eksplisit dalam KUHP. Kini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya.

“Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, tetapi sistemik dan terorganisasi,” ujarnya.

KUHP Nasional telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasinya.

Sosialisasi KUHP ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dalam memastikan aparat penegak hukum memahami substansi aturan baru tersebut, termasuk penerapan hukum pidana terhadap korporasi.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu menerapkan KUHP Nasional secara tepat guna mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dan mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan serta berkepribadian Indonesia.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuDemokrasiHukumKemenkumhamKUHPSecapa
Previous Post

Ma’ruf Amin Ingatkan Menteri Tentang Situasi Nasional yang Tidak Stabil

Next Post

Mesin Rusak, 10 Penumpang dan ABK KLM Wasabi Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu
Hukum

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu

Friday, 24 October 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi
Hukum

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pencegahan Korupsi

Wednesday, 22 October 2025
Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional
Hukum

Kejagung Bentuk Tim JAGO Tangani Kejahatan Transnasional

Wednesday, 22 October 2025
Komut PT IAE Arso Sadewo
Hukum

KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Tuesday, 21 October 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Hukum

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Tuesday, 21 October 2025
presiden prabowo subianto
Hukum

Sitaan Rp 13 T Diserahkan Saat Setahun Pemerintah, Prabowo Yakin Pertanda Baik

Monday, 20 October 2025
Next Post
Image2 14

Mesin Rusak, 10 Penumpang dan ABK KLM Wasabi Berhasil Dievakuasi Tim SAR

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.