Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengungkapkan bahwa dokter dan tenaga kesehatan kini mendapatkan perlindungan lebih kuat dalam Konteks Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru-baru ini disahkan, seperti yang diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo.
Menurutnya, ketika terdapat dugaan bahwa dokter atau tenaga kesehatan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam memberikan pelayanan, proses hukum tidak dapat langsung dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka diharuskan untuk mengajukan rekomendasi kepada sebuah majelis independen yang kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi apakah penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan atau tidak.
Sundoyo memberikan contoh bahwa dalam situasi darurat, di mana keselamatan pasien menjadi prioritas utama, mungkin diperlukan tindakan di luar prosedur standar yang biasa dilakukan. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan karena mereka berupaya untuk menyelamatkan nyawa pasien, bahkan jika itu berarti melanggar prosedur yang ada.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan peraturan turunan dari UU Kesehatan. Rencananya, sebuah majelis independen akan dibentuk sebagai bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yang bertanggung jawab terhadap tenaga kesehatan non-dokter. Untuk menjaga independensinya, anggota majelis ini tidak hanya terdiri dari dokter, tetapi juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.
Majelis ini akan memiliki peran penting dalam menangani dugaan pelanggaran etika dan disiplin di kalangan tenaga kesehatan. Dengan demikian, upaya untuk menjaga standar pelayanan yang etis dan disiplin akan diberikan perhatian yang tepat oleh lembaga ini. DMS