Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar yang melanggar ketentuan hukum di pergudangan area Citeureup, Bogor, pada hari Kamis. Langkah tegas ini merupakan hasil dari upaya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengawasan pasca-penyeberangan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024. Barang-barang ini tidak memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp9,3 miliar,” ungkap Mendag.
Zulkifli menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor yang melanggar ketentuan juga dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Kami berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dan juga menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” ujarnya.
Sebanyak 11 jenis produk telah disita oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, termasuk produk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, kecap dari Singapura, saus sambal dari Thailand, cokelat cair dari Malaysia, produk kehutanan dari Jepang, produk tertentu elektronik dari China, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari China, konsentrat jus apel dari India dan China, serta kaca lembaran dari China.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang impor yang melanggar aturan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan impor setelah melewati kawasan pabean.
“Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan seperti kurangnya laporan Surveyor, tidak ada persetujuan impor, dan beberapa di antaranya tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” jelas Moga.
Barang-barang impor yang disita akan dimusnahkan oleh importir dengan pengawasan dari Kemendag untuk memastikan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku. DMS/AC