Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 28 March 2024
in Ekonomi
0
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar yang melanggar ketentuan hukum di pergudangan area Citeureup, Bogor, pada hari Kamis. Langkah tegas ini merupakan hasil dari upaya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengawasan pasca-penyeberangan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024. Barang-barang ini tidak memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp9,3 miliar,” ungkap Mendag.

Zulkifli menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor yang melanggar ketentuan juga dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Kami berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dan juga menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” ujarnya.

Sebanyak 11 jenis produk telah disita oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, termasuk produk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, kecap dari Singapura, saus sambal dari Thailand, cokelat cair dari Malaysia, produk kehutanan dari Jepang, produk tertentu elektronik dari China, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari China, konsentrat jus apel dari India dan China, serta kaca lembaran dari China.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang impor yang melanggar aturan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan impor setelah melewati kawasan pabean.

“Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan seperti kurangnya laporan Surveyor, tidak ada persetujuan impor, dan beberapa di antaranya tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” jelas Moga.

Barang-barang impor yang disita akan dimusnahkan oleh importir dengan pengawasan dari Kemendag untuk memastikan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku. DMS/AC

Tags: Barang ImporIlegalKemendagmenteri PerdaganganPKTNSNIZulkifli Hasan
Previous Post

KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU

Next Post

Desa Ibru, Peraih Terbaik BRILiaN dalam Inovasi dan Digitalisasi

Berita Terkait

distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Menteri Pertanian  Andi Amran Sulaiman: 10 dari 212 produsen beras  diperiksa oleh Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri.
Ekonomi

Temuan Kecurangan Meluas, Satgas Pangan Periksa 10 Produsen Beras Nakal

Monday, 7 July 2025
Next Post
Desa Ibru yang terletak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro, Jambi

Desa Ibru, Peraih Terbaik BRILiaN dalam Inovasi dan Digitalisasi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.