Berita Maluku, Ambon – Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa Jenalia Kelbulan alias Ibu Yos serta Sekretarisnya Lambert Miru alias Berti dihukum tiga tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Julianty Wattimury, didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon selaku Hakim Anggota lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Josefa Jenalia Kelbulan dan Lambert Miru selama 4 tahun penjara.
Ketua Kajelis Hakim Julianty Watimurry saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (23/11) menyatakan, Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya Lambert Miru terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penipuan berlanjut terhadap anggota maupun korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada mereka.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan, seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider telah terbukti. Karena dalam prakteknya kedua terdakwa melakukan penipuan terhadap anggota maupun relawan yang telah menyetor sejumlah uang lewat program tender kepada mereka dengan iming-iming akan dikembalikan berkali-kali lipat dari jumlah uang yang diberikan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU.
Diketahui dalam praktek tipu-tipu itu, Ketua dan Sekretaris YAB menawarkan sejumlah program tender untuk menarik minat masyarakat.
Ada empat cara untuk memuluskan niat jahat mereka guna menarik simpati masyarakat. Empat cara itu dibuat seperti tender proyek. Pertama, tender relawan, jika menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah, modus yang dipakai jika menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.
Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. Dan tender relawan lepas yaitu dengan menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta.
Aksi penipuan ini dilakukan kedua terdakwa berupa sosialisasi kepada masyarakat dengan menyebut yayasan mendapat dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Dari aksi tipu tapa Josefa dan Lambert, keduanya meraup uang hingga Rp 7 Miliar dari korban, meski awalnya hanya terhitung kerugian terhadap para anggota YAB sebesar Rp 4.529.120.000.DMS