Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ketua Dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) Dihukum 3 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 23 November 2021
in Berita Maluku
0
Ketua Dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) Dihukum 3 Tahun Penjara

Berita Maluku, Ambon – Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa Jenalia Kelbulan alias Ibu Yos serta Sekretarisnya Lambert Miru alias Berti dihukum tiga tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Julianty Wattimury, didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon selaku Hakim Anggota lebih ringan dari tuntutan JPU.

Berita Lainnya

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tiga Hari Pencarian, Nelayan Aru Ditemukan Selamat di Perairan Kei

Pemkab Malteng Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Josefa Jenalia Kelbulan dan Lambert Miru selama 4 tahun penjara.

Ketua Kajelis Hakim Julianty Watimurry saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (23/11) menyatakan, Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya Lambert Miru terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penipuan berlanjut terhadap anggota maupun korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada mereka.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan, seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider telah terbukti. Karena dalam prakteknya kedua terdakwa  melakukan penipuan terhadap anggota maupun relawan yang telah menyetor sejumlah uang lewat program tender kepada mereka dengan iming-iming akan dikembalikan berkali-kali lipat dari jumlah uang yang diberikan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU.

Diketahui dalam praktek tipu-tipu itu, Ketua dan Sekretaris YAB  menawarkan sejumlah program tender untuk menarik minat masyarakat.

Ada empat cara untuk memuluskan niat jahat mereka guna menarik simpati masyarakat. Empat cara itu dibuat seperti tender proyek. Pertama, tender relawan, jika menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah, modus yang dipakai jika menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.

Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. Dan tender relawan lepas yaitu dengan menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta.

Aksi penipuan ini dilakukan kedua terdakwa berupa sosialisasi kepada masyarakat dengan menyebut yayasan mendapat dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Dari aksi tipu tapa Josefa dan Lambert, keduanya meraup uang hingga Rp 7 Miliar dari korban, meski awalnya hanya terhitung kerugian terhadap para anggota YAB sebesar Rp 4.529.120.000.DMS

Tags: HukumJPUKetuaMajelis HakimPenjaraSekretarisYAB
Previous Post

PPKM Level III Akan Berlaku Di Wilayah Kota  Ambon

Next Post

Jemaat GPM Toisapu Gelar Ibadah Syukur HUT Ke-1 Gereja Damai Sejahtera

Berita Terkait

Image3 11
Berita Ambon

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tuesday, 20 May 2025
SAR
Berita Kepulauan Aru

Tiga Hari Pencarian, Nelayan Aru Ditemukan Selamat di Perairan Kei

Tuesday, 20 May 2025
Image1 17
Berita Maluku Tengah

Pemkab Malteng Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Tuesday, 20 May 2025
Bentrok Pemuda Langgur
Berita Maluku

Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Langgur, Satu Korban Luka Tembak

Monday, 19 May 2025
Pasar Langgur Kebakaran
Berita Maluku

Pasar Langgur Terbakar, Tiga Ruko Ludes Dilalap Api

Monday, 19 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Next Post
Jemaat GPM Toisapu Gelar Ibadah Syukur HUT Ke-1 Gereja Damai Sejahtera

Jemaat GPM Toisapu Gelar Ibadah Syukur HUT Ke-1 Gereja Damai Sejahtera

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.