Jakarta – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/8). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Saksi atas nama KD hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dan TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kuntu Daud menyampaikan bahwa penyidik KPK menanyakan beberapa hal terkait pembangunan kantor di Maluku Utara.
“Tadi yang dikonfirmasi terkait Pak Gubernur, pembangunan kantor, khususnya Kantor PDIP di Sofifi,” ungkap Daud.
Namun, saat ditanya mengenai nilai proyek pembangunan tersebut, Daud mengaku tidak mengetahui detail angkanya. “Soal nilai proyeknya, saya benar-benar tidak tahu dan tidak bisa menjawab tadi,” tambahnya.
Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp109,7 miliar, termasuk Rp99,8 miliar dalam bentuk gratifikasi dan 30 ribu dolar Singapura.
Jaksa menjelaskan bahwa AGK, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, menerima gratifikasi melalui 27 rekening yang dimiliki oleh sekretaris pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri.
Agenda pembacaan tuntutan untuk AGK oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dijadwalkan pada 22 Agustus 2024. DMS/AC