Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 10 May 2024
in Politik
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika memutuskan untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Tidak perlu mundur dari jabatan. Mereka belum dilantik dan menjabat, jadi mundur dari jabatan apa?” ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berita Lainnya

Empat Nama Mencuat sebagai Calon Ketua Umum PSI Jelang Kongres

Forum Perempuan NTT Desak DPR Tindak Tegas Maraknya Kejahatan Seksual

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Hasyim menjelaskan bahwa kewajiban untuk mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang saat ini dipegangnya,” jelasnya.

Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU menganggap penting untuk mensyaratkan kepada calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim juga menegaskan bahwa frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’ sangatlah penting. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik setelah kalah dalam pilkada.

“Yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota,” tandas Hasyim.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

DMS/AC

Tags: Caleg TerpilihHasyim AsyariKetua KPU RIPilkada Serentak 2024Tidak Wajib Mundur
Previous Post

Ahok Beberkan Sosok Ideal Jadi Gubernur Jakarta

Next Post

Aktor Game of Thrones, Ian Gelder Meninggal Dunia pada Usia 74 Tahun

Berita Terkait

PSI
Politik

Empat Nama Mencuat sebagai Calon Ketua Umum PSI Jelang Kongres

Wednesday, 21 May 2025
Forum Perempuan
Politik

Forum Perempuan NTT Desak DPR Tindak Tegas Maraknya Kejahatan Seksual

Tuesday, 20 May 2025
COVID
Kesehatan

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Tuesday, 20 May 2025
Jaksa Agung
Politik

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Monday, 19 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Next Post
e7f5c57889112d1e3eae968f4790be41

Aktor Game of Thrones, Ian Gelder Meninggal Dunia pada Usia 74 Tahun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.