Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika memutuskan untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Tidak perlu mundur dari jabatan. Mereka belum dilantik dan menjabat, jadi mundur dari jabatan apa?” ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hasyim menjelaskan bahwa kewajiban untuk mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang saat ini dipegangnya,” jelasnya.
Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU menganggap penting untuk mensyaratkan kepada calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim juga menegaskan bahwa frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’ sangatlah penting. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik setelah kalah dalam pilkada.
“Yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota,” tandas Hasyim.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
DMS/AC