Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan, tugas pers bukan sekadar menyajikan informasi, melainkan harus ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada hakikatnya, pers merupakan instrumen keterbukaan informasi publik, sebagaimana dilindungi oleh pasal 28 F UUD NRI 1945. Artinya, publik dapat mengawasi penyelenggaraan negara dan berpartisipasi dalam pengambilan putusan maupun kebijakan publik.
“Dalam konsepsi keterbukaan informasi publik, pers memiliki hak istimewa untuk mempublikasikan pikiran dan pendapat melalui media massa. Inilah yang dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan pers,” ujar Bamsoet dalam sambutan acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam, 8 Juni 2024.
Patut diingat, Bamsoet menjelaskan, keterbukaan akses terhadap informasi publik dimaksudkan dalam kerangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta tidak disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat destruktif.
Artinya, informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mencederai kepentingan publik. “Sebagai pilar demokrasi, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyalur informasi, tetapi juga membangun literasi publik. Sehingga masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mencerna dan menyaring informasi publik,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Karena itu, keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers harus dimaknai sebagai kebebasan yang bukan tanpa tanggungjawab. “Kita juga tidak boleh melupakan bahwa salah satu tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk ‘mencerdaskan kehidupan bangsa;. Saya meyakini, untuk membangun bangsa yang cerdas, salah satu elemen pokoknya adalah hadirnya pers yang sehat,” ujarnya.DMS/AC