Jakarta (DMS) – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Rabu (5/2).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.26 WIB, didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya. Setibanya di lokasi, ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Japto Soerjosoemarno dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.
“Kalau tidak salah, memang terjadwal seperti itu. Jadi kita tunggu saja kehadirannya,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Selain pemeriksaan, KPK juga telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan sprindik dalam perkara gratifikasi dengan tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 mobil mewah, seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Colt Diesel.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK terus mendalami keterkaitan aset yang disita dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.DMS/AC