Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MA Tolak Kasasi SYL, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 28 February 2025
in Hukum
0
SYL

Jakarta (DMS) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Dalam putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI pada Jumat, majelis hakim menyatakan, “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.”

Meskipun menolak kasasi SYL, majelis kasasi melakukan perbaikan redaksional terkait hukuman uang pengganti, yang kini berbunyi: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan ini diputuskan pada Jumat oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana. Saat ini, perkara masih dalam proses minutasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada 2023.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajaran Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKasasiMAMantan MentanSYLTolak
Previous Post

Kepsek SMPN 9 Ambon Ditangkap Paksa, Diduga Gelapkan Dana BOS

Next Post

Prabowo Instruksikan Pengendalian Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
Prabowo 1

Prabowo Instruksikan Pengendalian Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.