Berita Maluku, Ambon – Puluhan pemuda asal Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Hairun Kamis, (06/01/2022).
Kehadiran puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Hukum Adat Negeri Buano Utara, ke Kantor Kejati untuk menyampaikan aspirasi mereka, terkait laporan kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016-2021 yang diduga dilakukan Ahmad Nurlete.
Ahmad Nurlete saat ini merupakan Kepala Desa (Kades) Buano Utara. Sebelumnya Nurlete pernah menjadi ketua kelompok PKH yang bertanggung jawab terhadap penyaluran dana PKH di Negeri Buano Utara tahun 2016-2021 kepada sebanyak 207 KK.
Hariono selaku Koordinator Pendemo dalam orasinya mengatakan, kalau kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB di Piru pada November 2021 lalu, namun hingga saat ini belum diproses alias belum ada tindak lanjut serta kepastian hukum dari Kejari SBB.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut Kajati mengevaluasi kinerja Kejari SBB, karena tak kunjung menindaklanjuti laporan masyarakat itu.
Karamnya kasus ini di Kajari SBB memantik para pendemo meminta dan mendesak Kajati Maluku Undang Mugopal untuk mecopot Ilham dari jabatannya sebagai Kajari SBB.
Disebutkan keberlanjutan laporan itu sempat ditanyakan kepada Korps Adhyaksa di Piru, namun jawaban dari Kasi Intel dan Kasi Pidum bahwa terjadi kontradiktif.
Di mengungkapkan, pada tahun 2016 berdasarkan data yang peroleh terkait penerimaan PKH di Desa/Negeri Buano Utara secara kolektif berjumlah kurang lebih 624 (orang) Kepala Keluarga (KK) yang dikelolah oleh tiga koordinator berbeda.
Namun, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dana PKH oleh Ahmad Nurlette selaku ketua Kelompok PKH Desa Buano saat itu kurang lebih 207 KK. Nilai nominal yang didapatkan dari masing-masing KK jumlahnya berbeda-beda, hal ini tergantung jumlah anggota keluarga dan kebutuhan pendidikan anak mereka.
Modusnya, lanjut Hariono, Nurlete diduga menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik kurang lebih 207 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tidak pernah menyerahkan kepada yang berhak. Apalagi, diketahui juga bahwa ada sejumlah KKS yang orangnya sudah tidak berada di tempat.
Dalam proses penyaluran bantuan PKH 2016-2021, diduga terjadi pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima KPM.Nilai pemotongan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Usai berorasi dan membacakan tuntutan, pendemo kemudian menyerahkan pernyataan/ tuntutan mereka langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada pendemo mengapresiasi aksi tuntutan mereka. Diakui mantan Kasipidsus Kejari Ambon ini, tuntutan pendemo akan disampaikan ditindaklanjuti.DMS