Jakarta (DMS) – Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa rapat telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pembahasan revisi UU TNI ini sudah berlangsung sejak Jumat siang.
“Kami mulai kemarin pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat, lalu berlanjut hingga pukul 22.00 WIB. Hari ini kami lanjutkan lagi sejak pukul 10.00 WIB, namun belum diketahui sampai jam berapa akan berakhir,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Menurut Hasanuddin, Panja Revisi UU TNI telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia berharap seluruh pembahasan dapat dirampungkan dalam rapat hari ini.
“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis angkanya, tetapi kurang lebih demikian dari total 92 DIM yang dibahas,” jelasnya.
Salah satu poin yang telah dibahas adalah batas usia pensiun bagi anggota TNI dari berbagai jenjang, mulai dari bintara, tamtama, hingga perwira.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk terlibat dalam pembahasan revisi UU TNI bersama DPR. Pemerintah menargetkan agar revisi ini dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR.
“Menteri Pertahanan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal utama, dengan harapan selesai sebelum Ramadan dan masa reses DPR,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan bahwa ada empat poin utama dalam revisi UU TNI yang diajukan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.
Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer di institusi sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Keempat, pengaturan batas usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan bahwa revisi kali ini hanya akan menyasar tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.DMS/CC