Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kompolnas Mengecam Tindakan Brigadir TO Terhadap Mahasiswi di NTB

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 9 December 2023
in Nasional
0
Ilustrasi, Pemerkosaan

Ilustrasi, Pemerkosaan

Jakarta – Sebuah insiden yang mencoreng nama baik institusi Polri, dimana seorang anggota Polri, Brigadir TO (26), yang ditempatkan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dituduh melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun dengan inisial PU, telah mengejutkan publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tegas menyatakan penyesalannya terhadap kejadian ini.

“Kami menyesalkan jika benar terbukti bahwa Brigadir TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” ujar Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Terkait kasus ini, Kompolnas telah melakukan langkah klarifikasi dengan Polda NTB. Dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, diduga korban rudapaksa ini masih terkait secara kekerabatan dengan pelaku.

Poengky menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir TO tidak dapat ditolerir. Tindakan tersebut tidak hanya dapat diproses secara pidana, yang melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tetapi juga dilengkapi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.

“Karena pelaku merupakan seorang polisi dan terkait secara kekerabatan dengan korban, hukumannya harus diperberat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Poengky berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penuntutan pidana, pelaku juga harus dihadapkan pada proses etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ini sangat penting untuk memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga untuk memberikan peringatan bagi anggota lainnya,” ungkap Poengky.

Selain itu, Poengky juga menekankan pentingnya perhatian serius dari pimpinan Polda NTB untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, dengan harapan tidak ada lagi insiden perkosaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kasus semacam ini sangat merusak citra institusi. Edukasi tentang HAM dan kesadaran gender harus diperkuat bagi seluruh anggota Polri,” jelas Poengky.

Sebelumnya, Polda NTB telah menerima laporan mengenai seorang anggota Polri bernama TO yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi berinisial PU. Polda telah melakukan proses penanganan terhadap laporan ini dan telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut. DMS-Ac

Tags: Brigadir TOKompolnasMahasiswiMengecamNTBPemerkosaanPolda NTBPolriRudapaksa
Previous Post

Polisi Dan Kejaksaan Didesak Tetapkan Istri Mantan Bupati Malra Sebagai Tersangka Dana Covid

Next Post

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Monday, 16 June 2025
Ilustrasi Sejumlah aktivis
Nasional

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Sunday, 15 June 2025
Korupsi
Nasional

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Saturday, 14 June 2025
Air India
Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Friday, 13 June 2025
Presiden 1
Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Thursday, 12 June 2025
JIExpo
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025 di JIExpo Kemayoran

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.